UWTO Batam 2026: Tarif Resmi, Cara Hitung, Cek & Bayar + Kalkulator
Uang Wajib Tahunan (UWT, dulu UWTO) adalah biaya sewa lahan ke BP Batam yang dibayar di muka untuk seluruh masa alokasi — 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun. Ini tarif resmi 2026 dan cara menghitungnya.
Data per 10 Oktober 2026. Tarif berlaku untuk tahun 2026. BP Batam menetapkan tarif baru tiap tahun — halaman ini diperbarui setelah keputusan tarif 2027 terbit.
Info ini sudah berakhir. Jangan dipakai lagi sebagai acuan.Info ini mungkin sudah berubah (data per 10 Oktober 2026). Cek langsung di sumber resmi sebelum bertindak.
Intinya
- Tarif UWT 2026 ditetapkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 321 Tahun 2025, berlaku sejak 31 Desember 2025.
- UWT dihitung luas lahan (m²) dikali tarif per m² untuk seluruh masa: alokasi baru 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
- Rumah tapak 120 m² di sub wilayah Batam Centre Kelurahan: UWT perpanjangan 20 tahun = 120 × Rp93.500 = Rp11.220.000 (tarif 2026).
- Perpanjangan yang terlambat dikenai sanksi 2 persen per bulan dari nilai UWT perpanjangan, paling banyak 24 bulan (Perka BP Batam 6/2025 Pasal 58).
- UWT dicek dan diurus lewat LMS Online BP Batam (lms.bpbatam.go.id) dan dibayar melalui Bank Mandiri atau BNI, termasuk mobile banking.
UWT Batam dihitung dari luas lahan dikali tarif per meter persegi untuk seluruh masa alokasi. Untuk rumah tapak 120 m² di sub wilayah Batam Centre Kelurahan, perpanjangan 20 tahun pada 2026 menjadi 120 × Rp93.500 = Rp11.220.000, dibayar sekaligus. Tarifnya berbeda per sub wilayah dan peruntukan, ditetapkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 321 Tahun 2025.
UWT — dulu disebut UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) — adalah pembayaran atas alokasi lahan di atas Hak Pengelolaan BP Batam. Walau namanya “tahunan”, tarifnya berlaku untuk seluruh masa: alokasi baru 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
| Tarif per m² (seluruh masa) | Rp 93.500 |
|---|---|
| UWT | Rp 11.220.000 |
| Denda keterlambatan | Rp 0 |
| Total | Rp 11.220.000 |
Sub wilayah bukan kecamatan. BP Batam membagi lahan ke 14 sub wilayah (Batam Centre Core, Batam Centre Kelurahan, Nagoya, Sei Panas, Muka Kuning, Sekupang, Tanjung Uncang, Nongsa, Kabil, Tanjung Piayu, dan pulau-pulau sekitar). Batasnya hanya ada di peta lampiran keputusan tarif dan tidak mengikuti batas kecamatan atau kelurahan. Sub wilayah lahan Anda tertera di dokumen alokasi atau bisa dicek di kalkulator resmi LMS Online BP Batam.
Tarif UWT 2026 untuk rumah tapak dan komersial
Rp per m² untuk seluruh masa, Keputusan Kepala BP Batam Nomor 321 Tahun 2025 (Lampiran III).
| Sub wilayah | Rumah tapak: alokasi 30 th | Rumah tapak: perpanjangan 20 th | Komersial: alokasi 30 th | Komersial: perpanjangan 20 th |
|---|---|---|---|---|
| Batam Centre Core | — | — | Rp250.100 | Rp283.300 |
| Batam Centre Kelurahan | Rp131.900 | Rp93.500 | Rp183.700 | Rp208.000 |
| Nagoya | Rp144.700 | Rp102.600 | Rp330.700 | Rp375.000 |
| Sei Panas | Rp119.300 | Rp84.700 | Rp183.700 | Rp208.000 |
| Muka Kuning | Rp100.800 | Rp71.600 | Rp127.000 | Rp144.100 |
| Sekupang | Rp119.300 | Rp84.700 | Rp158.000 | Rp178.900 |
| Tanjung Uncang | Rp100.800 | Rp71.600 | Rp127.000 | Rp144.100 |
| Nongsa | Rp82.400 | Rp58.400 | Rp127.000 | Rp144.100 |
| Kabil | Rp82.400 | Rp58.400 | Rp158.000 | Rp178.900 |
| Tanjung Piayu | Rp82.400 | Rp58.400 | Rp127.000 | Rp144.100 |
| Pulau Lain Sekitar Batam | Rp54.800 | Rp38.800 | Rp83.500 | Rp94.700 |
| Pulau Rempang | Tarif khusus | |||
| Pulau Galang, Galang Baru | Rp29.800 | Rp21.300 | Rp61.600 | Rp91.300 |
| Pulau Sekitar Rempang Galang | Rp27.300 | Rp19.500 | Rp52.700 | Rp83.500 |
"—" = tidak ada tarif untuk peruntukan itu di sub wilayah tersebut. Pulau Rempang memakai tarif khusus yang ditetapkan tersendiri.
Cara menghitung UWT
UWT = luas lahan (m²) × tarif per m² sesuai sub wilayah, peruntukan, dan jenis pengurusan. Contoh dengan tarif 2026:
- Rumah tapak 120 m², Batam Centre Kelurahan, perpanjangan 20 tahun: 120 × Rp93.500 = Rp11.220.000.
- Lahan yang sama, alokasi baru 30 tahun: 120 × Rp131.900 = Rp15.828.000 (ditambah biaya pengukuran dan rekomendasi).
- Perpanjangan di atas diajukan 3 bulan setelah masa berakhir: denda 3 × 2% × Rp11.220.000 = Rp673.200, total Rp11.893.200.
Tarif perpanjangan dan pembaruan memakai tarif yang berlaku saat permohonan disetujui, bukan tarif saat lahan pertama kali dialokasikan. Untuk peruntukan selain industri, komersial/jasa, dan pariwisata, Perka BP Batam 6/2025 mengatur kenaikan tarif 4% per tahun.
Jangka waktu alokasi lahan
| Pemegang hak | Alokasi awal | Perpanjangan | Pembaruan |
|---|---|---|---|
| HGB (WNI dan badan hukum) | 30 tahun | 20 tahun | 30 tahun |
| Hak Pakai (WNI) | 25 tahun | 20 tahun | 25 tahun |
| Hak Pakai (orang asing) | 30 tahun | 20 tahun | 30 tahun |
Untuk apartemen, perpanjangan diajukan atas lahan induk oleh perhimpunan pemilik dan penghuni (PPPSRS), bukan oleh pemilik unit satu per satu.
Cara cek dan bayar UWT
- Cek kapan UWT berakhir di dokumen lahan: SKEP, Surat Perjanjian (SPJ), atau Penetapan Lokasi (PL).
- Ajukan perpanjangan lewat LMS Online BP Batam (lms.bpbatam.go.id), layanan “Pelayanan Perpanjangan Hak Atas Tanah”. Siapkan identitas pemegang lahan, bukti PBB tahun terakhir, dan sertifikat atau dokumen lahan (SKPL, SPPL, gambar lokasi, faktur UWT lama).
- Bayar faktur UWT lewat Bank Mandiri atau BNI, termasuk mobile banking. Faktur perpanjangan berlaku 30 hari kalender.
- Cek status “Lunas” di LMS Online. Simulasi biaya resmi tersedia di menu Kalkulator UWT pada portal yang sama.
BP Batam mengirim surat pemberitahuan kepada pemegang alokasi 24, 12, dan 6 bulan sebelum masa alokasi berakhir.
Apa risikonya kalau UWT tidak diperpanjang?
Menurut Perka BP Batam Nomor 6 Tahun 2025:
- Perpanjangan yang terlambat dikenai denda 2% per bulan dari nilai UWT perpanjangan, paling banyak 24 bulan, dihitung sejak alokasi berakhir.
- Bila faktur tidak dilunasi sampai masa berlakunya habis dan masa alokasi sudah berakhir, BP Batam menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya alokasi, dan lahan kembali dikuasai BP Batam.
- Pemegang lama masih punya hak prioritas untuk mengajukan alokasi lagi dalam 2 tahun, bila lahan sudah dibangun dan dimanfaatkan.
UWT saat membeli rumah atau ruko
- Cek sisa masa UWT sebelum membeli. Rumah yang UWT-nya hampir habis berarti pembeli segera menanggung biaya perpanjangan.
- Peralihan hak di Batam memerlukan Izin Peralihan Hak dari BP Batam, dan KPR memerlukan persetujuan hak tanggungan BP Batam (Rp100.000 per dokumen, tarif 2026).
- Sebagian developer menanggung UWT untuk periode tertentu. Genara Residence misalnya mencantumkan UWTO sampai 2050 sudah termasuk harga; Tijara Mas menggratiskan perpanjangan UWTO untuk pembelian KPR.
- Hitung juga BPHTB dan cicilan di Kalkulator KPR Batam.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah UWTO dibayar setiap tahun? Tidak. Meski bernama “uang wajib tahunan”, tarif BP Batam berlaku per meter persegi untuk seluruh masa (30, 20, atau 30 tahun) dan dibayar sekaligus sesuai faktur.
Apa beda UWTO dan UWT? Sama. UWTO adalah nama lama (Uang Wajib Tahunan Otorita, dari masa Otorita Batam); peraturan BP Batam sekarang memakai istilah UWT.
Bisakah UWT dicicil? Perka BP Batam 6/2025 dan panduan LMS Online saat ini tidak mengatur cicilan UWT. Faktur dibayar penuh dalam masa berlakunya.
Lihat juga: biaya beli rumah baru di Batam · cek sebelum beli ruko · Kawasan industri di Batam
