Sanksi Buang Sampah Sembarangan di Batam: Denda Rp. 2,5 Juta, Kerja Bakti, dan Denda Kencing Sembarangan
Membuang sampah sembarangan di Batam sudah bisa didenda Rp. 2.500.000 menurut aturan yang berlaku sekarang, yaitu Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013. Pemko Batam menyiapkan sanksi …

