✦ Menyambut Hari Pahlawan · 10 November

Panduan

UU PPRT 2026: Isi UU Nomor 2 Tahun 2026 dan Hak Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. DPR mengesahkannya pada 21 April 2026, dan undang-undang ini berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2026.

Reporter: Redaksi BATAM.co.id Editor: Redaksi BATAM.co.id Terbit 7 menit baca

Data per 8 November 2026. Peraturan Pemerintah pelaksana UU PPRT belum terbit per 8 November 2026 dan wajib ditetapkan paling lambat 30 April 2027. Cek JDIH Kemnaker untuk aturan terbaru.

UU PPRT 2026: Isi UU Nomor 2 Tahun 2026 dan Hak Pekerja Rumah Tangga
Ilustrasi · Foto: Shutterstock

Yang perlu Anda tahu

  • UU PPRT adalah UU Nomor 2 Tahun 2026, disahkan DPR 21 April 2026 dan diundangkan 30 April 2026 (Lembaran Negara 2026 Nomor 47).
  • Calon pekerja rumah tangga minimal berusia 18 tahun, memiliki KTP elektronik, dan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan (Pasal 5).
  • UU PPRT membagi PRT menjadi penuh waktu (tinggal di rumah pemberi kerja) dan paruh waktu (paling sedikit 2 jam per hari, tidak tinggal di sana).
  • Besaran upah tidak diatur angkanya oleh UU PPRT; upah dan THR mengikuti kesepakatan, dan rinciannya diserahkan ke Peraturan Pemerintah.
  • Penyalur resmi disebut P3RT dan dilarang memungut biaya atau memotong upah pekerja rumah tangga (Pasal 28).

UU PPRT adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. DPR mengesahkannya dalam rapat paripurna 21 April 2026, Presiden menandatanganinya pada 30 April 2026, dan undang-undang ini berlaku sejak hari diundangkan itu. Isinya 12 bab dan 37 pasal: syarat menjadi PRT, cara merekrut, hak dan kewajiban kedua pihak, penyalur resmi, sampai cara menyelesaikan perselisihan. Undang-undang ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk rumah tangga di Kota Batam.

Ringkasan UU PPRT

HalIsi menurut UU Nomor 2 Tahun 2026
StatusDisahkan DPR 21 April 2026, diundangkan 30 April 2026, Lembaran Negara 2026 Nomor 47
Usia minimal PRT18 tahun, punya KTP elektronik dan surat keterangan sehat (Pasal 5)
Cara merekrutLangsung oleh pemberi kerja, atau tidak langsung lewat penyalur P3RT (Pasal 4)
Jenis PRTPenuh waktu (tinggal di rumah majikan) dan paruh waktu (minimal 2 jam sehari, tidak tinggal)
UpahSesuai kesepakatan; UU tidak menetapkan angka
THRWajib, berupa uang, besaran dan waktunya sesuai kesepakatan
Jaminan sosialJaminan kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit jaminan kecelakaan kerja dan kematian
Aturan pelaksanaPeraturan Pemerintah belum terbit per 8 November 2026; batas waktunya 30 April 2027

Siapa yang disebut PRT, siapa pemberi kerja

UU PPRT menyebut PRT sebagai orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dan dibayar dengan upah. Pemberi kerja adalah orang perseorangan atau beberapa orang dalam satu rumah tangga, bukan perusahaan.

Pekerjaan kerumahtanggaan menurut Pasal 10 meliputi memasak, mencuci dan menyetrika, membersihkan rumah dan halaman, menjaga anak, menjaga orang sakit, lansia, atau penyandang disabilitas, mengemudi, menjaga rumah, mengurus hewan peliharaan, dan pekerjaan rumah tangga lain yang disepakati. Satu PRT tidak harus mengerjakan semuanya.

Orang yang membantu di rumah karena adat, hubungan keluarga, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk PRT dalam undang-undang ini (Pasal 4 ayat 2).

Syarat jadi PRT: 18 tahun, KTP-el, surat sehat

Pasal 5 mensyaratkan calon PRT berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP elektronik, dan memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk orang yang menikah di bawah 18 tahun dan sudah bekerja sebagai PRT sebelum UU ini berlaku, haknya tetap diakui (Pasal 35).

Penuh waktu ke paruh waktu? Dua-dua diakui

Pasal 9 membagi PRT menurut waktu kerja:

  • PRT penuh waktu: bekerja penuh waktu dan tinggal di tempat pemberi kerja. Hanya PRT penuh waktu yang berhak atas akomodasi yang layak.
  • PRT paruh waktu: bekerja paling sedikit 2 jam per hari dan tidak tinggal di tempat pemberi kerja.

Istilah sehari-hari seperti ART pulang pergi, harian, pocokan, atau warnen tidak tertulis di undang-undang. Semuanya masuk golongan paruh waktu. Bedanya kami jelaskan di ART menginap vs pulang pergi.

14 hak PRT menurut Pasal 15

PRT berhak:

  1. menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya;
  2. bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi;
  3. mendapat waktu istirahat;
  4. mendapat cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja;
  5. mendapat upah sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja;
  6. mendapat tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai kesepakatan;
  7. mendapat jaminan sosial kesehatan;
  8. mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan;
  9. mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai aturan;
  10. mendapat makanan sehat;
  11. mendapat akomodasi yang layak (khusus PRT penuh waktu);
  12. mengakhiri hubungan kerja bila pemberi kerja tidak menjalankan kesepakatan;
  13. mendapat lingkungan kerja yang aman dan sehat;
  14. mendapat hak lain sesuai peraturan.

Penjelasan pasal ini menyebut “waktu kerja yang manusiawi” sebagai jam kerja yang adil, layak, terbatas, dan wajar. Waktu istirahat mencakup istirahat harian, mingguan, dan istirahat sebelum serta sesudah melahirkan. UU tidak menyebut angka jam kerja atau jumlah hari cuti; semuanya diatur lewat kesepakatan.

Gaji ART menurut UU PPRT: berapa?

UU PPRT tidak menetapkan angka upah minimum untuk PRT. Upah dan THR dibayar sesuai besaran dan waktu yang disepakati (Pasal 15 ayat 2), dan ketentuan lebih lanjut soal besaran serta waktu pembayaran upah diserahkan ke Peraturan Pemerintah (Pasal 15 ayat 3). UMK Batam berlaku untuk pekerja perusahaan, bukan patokan resmi gaji PRT. Kisaran tawaran nyata untuk pekerja rumah tangga di Batam bisa dilihat di data upah Kerja Langsung TaPitch.

BPJS untuk PRT: siapa yang bayar?

  • Jaminan kesehatan: PRT yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) iurannya ditanggung pemerintah. Kalau bukan PBI, iurannya ditanggung pemberi kerja sesuai kesepakatan dan diketahui RT/RW (Pasal 16).
  • BPJS Ketenagakerjaan: iurannya ditanggung pemberi kerja, dan perlindungannya paling sedikit jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (penjelasan Pasal 15).

Kewajiban majikan, termasuk lapor RT/RW

Pasal 19 mewajibkan pemberi kerja membayar upah dan THR sesuai kesepakatan, memberi waktu istirahat dan cuti, menjaga lingkungan kerja aman dan sehat, memberi kesempatan beribadah, dan melaporkan keberadaan PRT di rumahnya kepada ketua RT/RW. PRT sendiri wajib memberi informasi identitas, keterampilan, dan kesehatan yang benar, serta memberitahu paling lambat 1 bulan sebelum berhenti (Pasal 17).

Kesepakatan ke perjanjian tertulis?

  • Rekrut langsung: dasar hubungan kerjanya kesepakatan antara pemberi kerja dan PRT. Kesepakatan itu dapat dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis (Pasal 12), jadi bentuk tertulis tidak diwajibkan.
  • Lewat penyalur: wajib ada perjanjian kerja tertulis, rangkap dua, bermeterai, berbahasa Indonesia, dengan salinan untuk penyalur dan RT/RW (Pasal 11).

Isi perjanjian kerja paling sedikit: identitas kedua pihak, alamat tempat kerja, tanggal mulai dan jangka waktu, lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, syarat kerja, besaran dan cara pembayaran upah, serta tanda tangan atau cap jari. Daftar hal yang sebaiknya disepakati sebelum hari pertama ada di panduan mencari ART di Batam.

Penyalur resmi bernama P3RT

Penyalur resmi disebut Perusahaan Penempatan PRT (P3RT): badan usaha berbadan hukum yang wajib punya perizinan berusaha (NIB dan Sertifikat Standar) dari pemerintah pusat (Pasal 26). Imbalan jasa P3RT dibayar oleh pemberi kerja setelah PRT ditempatkan. Pasal 28 melarang P3RT:

  • memotong upah, atau menarik biaya dalam bentuk dan alasan apa saja dari calon PRT maupun PRT;
  • menahan dokumen pribadi asli atau menghalangi PRT berkomunikasi;
  • menempatkan PRT pada badan usaha atau lembaga, bukan pada pemberi kerja perseorangan;
  • memaksa PRT terus terikat setelah masa perjanjian selesai.

Pelanggaran dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran sampai pencabutan izin. UU PPRT tidak memuat bab sanksi pidana. Penyalur yang belum berizin diberi waktu menyesuaikan paling lama satu tahun sejak 30 April 2026.

Kalau ada perselisihan

Perselisihan diselesaikan dulu lewat musyawarah paling lama 7 hari (Pasal 31). Kalau gagal, perselisihan antara pemberi kerja dan PRT dimediasi oleh ketua RT/RW tempat PRT bekerja. Bila melibatkan penyalur, mediasinya oleh mediator di dinas ketenagakerjaan (Pasal 32). Di Batam, instansi itu adalah Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

Aturan pelaksana belum terbit

Per 8 November 2026, halaman UU Nomor 2 Tahun 2026 di JDIH Kemnaker belum mencantumkan peraturan pelaksana. Hal yang masih menunggu Peraturan Pemerintah antara lain besaran dan waktu pembayaran upah, iuran jaminan sosial, pelatihan, pembinaan dan pengawasan, serta tata cara musyawarah dan mediasi. Pasal 36 memberi batas waktu paling lambat 1 tahun sejak UU berlaku, yaitu 30 April 2027. Sampai saat itu, aturan PRT yang lama tetap berlaku selama tidak bertentangan.

Cari kerja rumah tangga di Batam

Pekerja rumah tangga dan keluarga di Kota Batam bisa saling bertemu tanpa penyalur di jalur rumah tangga TaPitch, gratis untuk kedua pihak. Lowongan dari perusahaan ada di Loker Batam.

Pertanyaan umum

UU PPRT 2026 adalah UU nomor berapa?

UU PPRT adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, diundangkan 30 April 2026 dalam Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 47.

UU PRT apakah sudah disahkan?

Sudah. DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang pada 21 April 2026, dan Presiden menandatanganinya pada 30 April 2026. Yang belum terbit adalah Peraturan Pemerintah pelaksananya.

Apakah UU PPRT mengatur gaji minimal ART?

Tidak. Upah dan THR mengikuti kesepakatan pemberi kerja dan PRT. Rincian soal besaran dan waktu pembayaran upah diserahkan ke Peraturan Pemerintah yang belum terbit.

Apakah perjanjian kerja ART harus tertulis?

Untuk PRT yang direkrut langsung, kesepakatan boleh dituangkan secara tertulis tetapi tidak diwajibkan. Untuk PRT dari penyalur (P3RT), perjanjian kerja tertulis bermeterai wajib dibuat.

Sumber

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, salinan di JDIH Kemnaker (jdih.kemnaker.go.id) dan BPK (peraturan.bpk.go.id).
  • Berita DPR RI, 21 April 2026: pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna (emedia.dpr.go.id).
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 (mencabut ketentuan LPPRT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2015).

Menu

Cari info Batam…
Warga Batam
Pemerintahan
Bisnis & Industri
Jelajah
Info Kota
Berita
KontakTentang

Sering dicari