Cara Mencari Asisten Rumah Tangga di Batam: Lewat Yayasan atau Langsung
Di Kota Batam, asisten rumah tangga boleh direkrut langsung oleh keluarga atau lewat penyalur resmi (P3RT). Keduanya sah menurut UU Nomor 2 Tahun 2026. Bedanya ada di perjanjian tertulis, siapa yang membayar jasa, dan cara memeriksa calon pekerja.

Yang perlu Anda tahu
- Asisten rumah tangga boleh direkrut langsung oleh keluarga atau lewat penyalur resmi bernama P3RT (UU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 4).
- Penyalur resmi wajib berbadan hukum dan punya NIB serta Sertifikat Standar, dan jasanya dibayar pemberi kerja, bukan pekerja.
- Penyalur dilarang memungut biaya dari calon pekerja, memotong upah, atau menahan dokumen asli seperti KTP.
- Calon ART minimal berusia 18 tahun, punya KTP elektronik, dan surat keterangan sehat.
- Pemberi kerja wajib melaporkan keberadaan ART di rumahnya kepada ketua RT/RW.
Ada dua cara mencari asisten rumah tangga (ART) di Batam: merekrut langsung, atau lewat penyalur resmi yang dalam UU Nomor 2 Tahun 2026 disebut P3RT. Rekrut langsung cukup dengan kesepakatan dua pihak. Lewat penyalur wajib ada perjanjian kerja tertulis bermeterai, dan jasa penyalur dibayar keluarga, bukan ART. Apa pun caranya, calon ART minimal 18 tahun, punya KTP elektronik dan surat keterangan sehat, dan keberadaannya dilaporkan ke RT/RW.
Yayasan ke langsung? Ini bedanya
| Lewat penyalur (P3RT) | Langsung | |
|---|---|---|
| Dasar hubungan kerja | Perjanjian kerja tertulis, rangkap 2, bermeterai, salinan untuk penyalur dan RT/RW | Kesepakatan dua pihak; boleh ditulis, tidak wajib |
| Yang membayar jasa | Keluarga, setelah ART ditempatkan | Tidak ada perantara |
| Biaya dari ART | Dilarang dalam bentuk apa pun | Tidak ada |
| ART pengganti | Disediakan penyalur sesuai perjanjian kerja sama | Cari sendiri |
| Memeriksa calon | Penyalur ikut menyiapkan, keluarga tetap wajib bertemu | Keluarga memeriksa sendiri |
| Kalau berselisih | Mediasi oleh mediator dinas ketenagakerjaan | Mediasi oleh ketua RT/RW |
Sumber: UU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 4–7, 11, 12, 20, 21, 28, 32.
Apa itu yayasan ART?
“Yayasan ART” adalah sebutan sehari-hari untuk penyalur pekerja rumah tangga. Dalam undang-undang, penyalur resmi disebut Perusahaan Penempatan PRT (P3RT): badan usaha berbadan hukum yang wajib punya perizinan berusaha, yaitu NIB dan Sertifikat Standar dari pemerintah pusat (Pasal 26). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 juga mewajibkan penyalur punya petugas antarkerja.
Sebelum memakai penyalur, minta lihat NIB dan Sertifikat Standarnya. Penyalur yang belum berizin diberi waktu menyesuaikan sampai 30 April 2027.
Yang dilarang dilakukan penyalur (Pasal 28 UU PPRT dan Pasal 12 Permenaker 18/2024):
- memungut biaya dari calon ART atau memotong gajinya;
- menahan KTP, ijazah, atau dokumen asli lain, atau melarang ART berkomunikasi;
- menempatkan ART di perusahaan, bukan di rumah tangga;
- menempatkan pekerja di bawah 18 tahun atau ke luar negeri.
Cari ART langsung di Batam: langkahnya
- Tulis kebutuhan rumah. Tugas apa saja (masak, cuci-setrika, jaga anak, jaga lansia, sopir), menginap atau pulang pergi, jam kerja, dan alamat kecamatan, misalnya Batam Kota, Sekupang, Batu Aji, atau Sagulung.
- Cari calon lewat kenalan, tetangga, pengurus RT/RW, atau layanan yang mempertemukan langsung tanpa memungut biaya dari pekerja.
- Kenali calon sebelum bertemu: telepon atau video call, tanyakan pengalaman kerja dan alasan berhenti dari tempat lama.
- Bertemu langsung dan lihat KTP elektronik aslinya. Pastikan umurnya minimal 18 tahun. Minta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, karena UU mensyaratkannya (Pasal 5).
- Sepakati syarat kerja sebelum hari pertama (daftar di bawah). Tuliskan bila perlu. Untuk rekrut langsung, bentuk tertulis tidak wajib, tetapi membantu kalau nanti ada beda ingatan.
- Laporkan ke ketua RT/RW bahwa ada ART yang bekerja di rumah Anda. Ini kewajiban pemberi kerja (Pasal 19).
Yang mesti disepakati sebelum mula kerja
- tugas yang dikerjakan dan yang tidak;
- upah, satuan (per bulan, per hari, atau per jam), dan tanggal dibayar;
- jam mulai dan selesai, serta waktu istirahat;
- hari libur mingguan dan cuti;
- THR keagamaan (wajib berupa uang) dan waktu pembayarannya;
- makan, dan kamar untuk ART yang menginap;
- BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, siapa yang membayar;
- masa coba dan cara berhenti (ART wajib memberi tahu paling lambat 1 bulan sebelumnya);
- siapa saja penghuni rumah, termasuk anak, lansia, dan hewan peliharaan.
UU PPRT tidak menetapkan angka upah. Gambaran tawaran nyata untuk pekerjaan rumah tangga di Batam ada di halaman upah TaPitch.
Tanda bahaya: tolak kalau ada ini
- Diminta uang untuk pendaftaran, pelatihan, seragam, atau tes kesehatan sebelum mulai kerja. Penyalur resmi dilarang menarik bayaran dalam bentuk apa saja dari calon ART.
- KTP atau HP diminta ditahan, atau pekerja dilarang menghubungi keluarga.
- Ditawari kerja di kota lain atau di negeri jiran oleh perorangan. Batam dekat dengan Singapura dan Malaysia, dan tawaran seperti ini sering muncul. UU Nomor 18 Tahun 2017 melarang perorangan menempatkan pekerja migran (Pasal 69) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun (Pasal 81).
- Gaji yang terlalu tinggi untuk pekerjaan yang tidak jelas, dengan alamat dan nama majikan yang tidak bisa dicek.
Cari ART tanpa penyalur di Batam
Keluarga dan pekerja rumah tangga di Kota Batam bisa saling menemukan lewat pasang kebutuhan ART di TaPitch. Layanan ini gratis untuk kedua pihak dan bukan penyalur, jadi kedua pihak tetap memeriksa dan bersepakat sendiri. Aturan lengkap hak dan kewajiban ada di ringkasan UU PPRT 2026.
Pertanyaan umum
Bagaimana cara mencari asisten rumah tangga?
Tulis kebutuhan rumah, cari calon lewat kenalan, RT/RW, penyalur resmi (P3RT), atau layanan yang mempertemukan langsung. Kenali calon lewat telepon atau video call, cocokkan KTP elektronik aslinya ketika berjumpa, minta surat keterangan sehat, lalu sepakati upah, jam, libur, dan THR sebelum mulai.
Apa itu Yayasan ART?
Sebutan sehari-hari untuk penyalur pekerja rumah tangga. Penyalur resmi menurut UU Nomor 2 Tahun 2026 disebut P3RT, wajib berbadan hukum dengan NIB dan Sertifikat Standar, dan dilarang memungut biaya dari pekerja.
Berapa biaya pembantu rumah tangga?
Ada dua biaya: upah ART, dan jasa penyalur bila memakai penyalur. Upah tidak ditetapkan angkanya oleh UU PPRT dan mengikuti kesepakatan. Jasa penyalur dibayar keluarga, mencakup biaya administrasi, akomodasi, dan transportasi sesuai perjanjian kerja sama. Tidak ada tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Apakah boleh merekrut ART tanpa yayasan?
Boleh. UU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 4 dan 6 mengakui rekrut langsung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (JDIH Kemnaker, peraturan.bpk.go.id).
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 (jdih.kemnaker.go.id).
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (peraturan.bpk.go.id).

