ART Menginap, Pulang Pergi, Pocokan, dan Warnen: Apa Bedanya?
UU PPRT hanya mengenal dua golongan: PRT penuh waktu yang tinggal di rumah majikan, dan PRT paruh waktu yang bekerja paling sedikit 2 jam sehari tanpa tinggal di sana. ART pulang pergi, harian, pocokan, dan warnen semuanya termasuk paruh waktu.

Ringkasan cepat
- UU Nomor 2 Tahun 2026 membagi PRT menjadi penuh waktu (tinggal di rumah pemberi kerja) dan paruh waktu (minimal 2 jam per hari, tidak tinggal).
- Pocokan, warnen, harian, dan pulang pergi adalah istilah sehari-hari; semuanya termasuk PRT paruh waktu.
- UU PPRT tidak menetapkan angka jam kerja; waktu kerja diatur lewat kesepakatan dan harus manusiawi, terbatas, dan wajar.
- Hak akomodasi yang layak hanya untuk PRT penuh waktu, sedangkan hak makanan sehat berlaku untuk semua PRT.
ART menginap adalah PRT penuh waktu: bekerja dan tinggal di rumah majikan. ART pulang pergi, harian, pocokan, dan warnen adalah PRT paruh waktu: datang untuk beberapa jam, paling sedikit 2 jam sehari, lalu pulang. Pembagian ini tertulis di penjelasan Pasal 9 UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Istilah pocokan dan warnen tidak ada di undang-undang; keduanya sebutan sehari-hari, termasuk di Batam.
Perbandingan cara kerja ART
| Sebutan sehari-hari | Golongan UU PPRT | Tinggal di rumah majikan | Yang biasa disepakati |
|---|---|---|---|
| ART menginap | Penuh waktu | Ya, berhak akomodasi layak | Jam mulai dan selesai, istirahat, libur mingguan, kamar, makan |
| ART pulang pergi / harian | Paruh waktu | Tidak | Jam datang dan pulang, hari kerja, ongkos jalan |
| Pocokan | Paruh waktu | Tidak | Tugas tertentu per kedatangan (misalnya cuci-setrika), hari datang |
| Warnen | Paruh waktu | Tidak | Beberapa jam rutin, misalnya pagi hari |
| Infal | Penuh atau paruh waktu, sesuai kesepakatan | Tergantung | Lama menggantikan (misalnya saat ART tetap pulang kampung) |
Sumber golongan: UU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 9 dan penjelasannya. Sebutan sehari-hari bisa berbeda arti antar keluarga, jadi tetap jelaskan maksudnya saat bersepakat.
Berapa jam kerja ART menginap?
UU PPRT tidak menetapkan angka jam kerja. Waktu kerja diatur lewat kesepakatan atau perjanjian kerja (Pasal 1 angka 14). Syaratnya: waktu kerja harus manusiawi, yang menurut penjelasan Pasal 15 berarti adil, layak, tidak eksploitatif, terbatas dan wajar, serta tidak melebihi kemampuan fisik dan mental PRT.
PRT juga berhak atas waktu istirahat: istirahat di sela jam kerja, istirahat harian, istirahat mingguan, dan istirahat sebelum serta sesudah melahirkan atau keguguran. Untuk ART menginap, tulis jam mulai, jam selesai, dan hari libur mingguan dengan jelas, karena ART yang tinggal di rumah mudah “selalu siap” tanpa batas.
Menginap ke pulang pergi? Pilih ikut keperluan rumah
ART menginap cocok untuk rumah yang butuh bantuan pagi sampai malam, misalnya ada bayi, lansia yang perlu dijaga, atau kedua orang tua bekerja shift di kawasan industri Batamindo atau Kabil. Keluarga wajib menyediakan akomodasi yang layak (Pasal 15 huruf k).
ART pulang pergi cocok bila pekerjaan selesai dalam jam tertentu, rumah tidak punya kamar lebih, atau pekerja punya keluarga sendiri. Sepakati juga siapa yang menanggung ongkos jalan bila rumahnya jauh, misalnya dari Batu Aji ke Batam Centre.
Pocokan dan warnen cocok untuk kebutuhan rutin yang pendek: bersih-bersih, cuci-setrika, atau masak beberapa kali seminggu. Satu pekerja bisa bekerja di beberapa rumah.
Hak yang sama untuk semua golongan
Menginap atau pulang pergi, PRT tetap berhak atas upah dan THR berupa uang sesuai kesepakatan, makanan sehat, waktu istirahat, cuti, jaminan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (paling sedikit jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian), dan lingkungan kerja yang aman (Pasal 15). Hak akomodasi saja yang khusus untuk PRT penuh waktu. Rincian lengkap ada di isi UU PPRT 2026.
Pekerjaan ART apa saja?
Pasal 10 menyebut pekerjaan kerumahtanggaan: memasak; mencuci dan menyetrika; membersihkan rumah, halaman, dan kebun; menjaga anak; menjaga orang sakit, lansia, orang berkebutuhan khusus, dan penyandang disabilitas; mengemudi; menjaga rumah; mengurus hewan peliharaan; dan pekerjaan rumah tangga lain yang disepakati. Satu PRT tidak harus mengerjakan semuanya, jadi tuliskan tugas yang benar-benar diminta.
Gaji ART harian berapa?
UU PPRT tidak menetapkan angka upah, baik untuk ART menginap maupun harian. Satuannya bebas disepakati: per bulan, per hari, atau per jam. Gambaran tawaran nyata untuk kerja rumah tangga di Batam ada di data upah TaPitch.
Cari ART harian ke menginap kat Batam
Keluarga di Kota Batam yang mencari ART menginap, pulang pergi, atau beberapa jam seminggu bisa menawarkan kerja rumah tangga lewat TaPitch, gratis dan tanpa penyalur. Cara memeriksa calon dan tanda bahaya ada di panduan mencari ART di Batam.
Pertanyaan umum
Berapa jam kerja ART menginap?
Tidak ada angka di UU PPRT. Jam kerja disepakati bersama dan harus manusiawi: terbatas, wajar, dan tidak melebihi kemampuan fisik dan mental PRT. Waktu istirahat harian dan mingguan juga wajib diberikan.
Apa bedanya ART menginap dan pulang pergi?
ART menginap (PRT penuh waktu) tinggal di rumah majikan dan berhak atas tempat tinggal yang layak. ART pulang pergi (PRT paruh waktu) bekerja paling sedikit 2 jam sehari dan tidak tinggal di sana.
Apa itu pocokan dan warnen?
Sebutan sehari-hari untuk ART paruh waktu yang datang untuk tugas atau jam tertentu, misalnya hanya cuci-setrika atau hanya pagi hari. Istilah ini tidak tertulis di undang-undang; menurut UU PPRT, keduanya termasuk PRT paruh waktu.
Apakah ART harian berhak THR?
Ya. Hak THR keagamaan berupa uang berlaku untuk semua PRT, penuh waktu maupun paruh waktu. Besaran dan waktunya sesuai kesepakatan (Pasal 15).
Sumber
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, Pasal 1, 9, 10, 15 dan penjelasannya (JDIH Kemnaker, peraturan.bpk.go.id).

