Sanksi Buang Sampah Sembarangan di Batam: Denda Rp. 2,5 Juta, Kerja Bakti, dan Denda Kencing Sembarangan
Aturan yang berlaku sekarang sudah mengancam denda Rp. 2.500.000 bagi pembuang sampah sembarangan. Mulai 2027 Pemko Batam menyiapkan sanksi kerja bakti, dan DPRD sedang membahas denda Rp. 500.000 untuk kencing sembarangan.
Data per 8 November 2026. Perda sampah baru dan Ranperda ketertiban umum masih berproses (nomor perda dan besaran denda baru belum terbit). Halaman ini diperbarui saat aturan resmi diundangkan.
Info ini sudah berakhir. Jangan dipakai lagi sebagai acuan.Info ini mungkin sudah berubah (data per 8 November 2026). Cek langsung di sumber resmi sebelum bertindak.
Poin penting
- Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 melarang membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum, dengan ancaman denda Rp. 2.500.000 (Pasal 64 huruf a dan Pasal 69 ayat 1).
- DPRD Kota Batam menyetujui Perda Pengelolaan Sampah yang baru dalam rapat paripurna 21 Oktober 2026; perda ini menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2013.
- Satpol PP Batam menyiapkan sanksi kerja bakti 1–2 hari dengan jaket khusus bagi pembuang sampah, dengan uji coba Desember 2026 dan berlaku efektif 2027.
- Rancangan Perda Ketertiban Umum Kota Batam yang dibahas Pansus DPRD sejak 3 November 2026 mengusulkan denda Rp. 500.000 untuk buang air kecil atau besar di jalan, taman, sungai, dan drainase.
- Satpol PP Kota Batam menerima aduan ketertiban lewat SP4N LAPOR!, aplikasi Siap Garda, dan formulir Pengetik Batam.
Membuang sampah sembarangan di Batam sudah bisa didenda Rp. 2.500.000 menurut aturan yang berlaku sekarang, yaitu Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013. Pemko Batam menyiapkan sanksi baru berupa kerja bakti 1–2 hari yang direncanakan berlaku efektif pada 2027. Untuk kencing atau buang air sembarangan, DPRD Batam sedang membahas denda Rp. 500.000, tetapi angka ini masih rancangan dan belum berlaku.
Ringkasnya: denda sampah = aturan lama yang masih berlaku; kerja bakti dan denda kencing = aturan yang sedang disiapkan.
Yang berlaku sekarang: Perda 11 Tahun 2013
Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah (dimuat di situs DLH Kota Batam) melarang, antara lain, membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum (Pasal 64 ayat 1 huruf a). Pelanggarnya diancam denda Rp. 2.500.000 (Pasal 69 ayat 1).
| Perbuatan | Ancaman denda |
|---|---|
| Buang sampah sembarangan di jalan, taman, tempat umum | Rp. 2.500.000 |
| Buang sampah ke sungai, drainase, atau laut; menumpuk sampah di jalan atau jalur hijau; buang sampah dari kendaraan | Rp. 2.500.000 |
| Bakar sampah rumah tangga tidak sesuai syarat teknis | Rp. 300.000 |
| Buang sampah ke TPA tanpa izin, ke sempadan waduk air baku, atau ke hutan lindung | Rp. 10.000.000 |
| Buang sampah dari kapal ke laut | Rp. 10.000.000 |
| Industri rumahan membuang atau membakar sampah tidak sesuai ketentuan | Rp. 25.000.000 |
| Industri membuang atau membakar sampah tidak sesuai ketentuan | Rp. 50.000.000 |
Mengangkut sampah dengan kendaraan terbuka diancam kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda (Pasal 70). Semua pelanggaran ini digolongkan sebagai pelanggaran, dan denda disetor ke kas negara.
Dalam praktiknya, perkara sampah jarang dibawa ke pengadilan. Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari, menyebut biaya berperkara lebih besar daripada dendanya, sehingga sejauh ini pelanggar umumnya hanya dibina dan diberi peringatan (batamtoday, 14 Juli 2026).
Nak buang sampah sembarang? Siap-siap kerja bakti mulai 2027
DPRD Kota Batam menyetujui Perda Pengelolaan Sampah yang baru (23 bab, 95 pasal) dalam rapat paripurna 21 Oktober 2026. Perda ini menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2013 (batam.go.id). Nomor perdanya belum terbit karena masih menunggu registrasi gubernur.
Untuk penegakannya, Satpol PP Batam menyiapkan sanksi kerja bakti (ulasan.co, 6 November 2026):
- Pelanggar membersihkan area yang ditentukan sesuai kebutuhan kebersihan di tiap kecamatan, dan diberi jaket khusus.
- Lamanya 1–2 hari, tergantung berat ringannya pelanggaran. Pelanggaran dibagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Kriteria tiap tingkat belum diumumkan.
- Tak langsung disanksi: pelanggar diedukasi dan ditegur dulu. Sanksi dijatuhkan bila pelanggaran diulang.
- Uji coba Desember 2026, berlaku efektif 2027.
- Penindakan oleh Satgas Tipiring (Satpol PP, TNI, Polri, dan DLH). Satpol PP menyiapkan mobil tipiring yang bekerja seperti SIM keliling, sehingga berita acara dibuat di tempat.
Besaran denda dalam perda sampah yang baru belum diumumkan. Selama perda baru belum diundangkan, yang berlaku tetap Perda Nomor 11 Tahun 2013 di atas.
Kencing sembarangan bakal didenda Rp. 500 ribu (masih rancangan)
Pansus DPRD Batam dan tim Pemko Batam mulai membahas Rancangan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat pada 3 November 2026. Rancangan ini merevisi Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial dan ditargetkan selesai akhir November atau awal Desember 2026 (ulasan.co, 6 November 2026; Batam Pos, 7 November 2026).
Usulan sanksi dalam rancangan tersebut:
| Perbuatan | Usulan sanksi |
|---|---|
| Buang air kecil atau besar di jalan, jalur hijau, taman, sungai, drainase | Denda Rp. 500.000 |
| Merusak fasilitas umum (dalam pelanggaran tertentu) | Memulihkan seperti semula + denda Rp. 1.000.000 |
| Menebang atau merusak pohon pelindung berdiameter 1–10 cm | Denda Rp. 10.000.000 per pohon |
| Menebang atau merusak pohon pelindung berdiameter lebih dari 10 cm | Menanam 100 pohon pengganti + denda Rp. 10.000.000 per pohon |
| Menempel iklan di dinding, halte, jembatan, tiang listrik, rambu | Dilarang, sanksi belum disebut |
| Memasang spanduk, umbul-umbul, atau lampu hias tanpa izin | Dilarang, sanksi belum disebut |
| Membakar atau membuang sampah ke jalan, taman, atau drainase | Dilarang, sanksi belum disebut |
| Mandi di pinggir jalan, parkir di badan jalan | Masuk pembahasan, sanksi belum disebut |
Ketua Pansus, Anwar Anas, menegaskan aturan ini masih rancangan. Angka di atas bisa berubah sampai perda disahkan dan diundangkan.
Aturan ketertiban yang masih berlaku: Perda 6 Tahun 2002
Sampai perda ketertiban yang baru terbit, yang berlaku adalah Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Perda ini antara lain melarang meminta sumbangan tanpa izin Wali Kota (Pasal 3 ayat 1).
Contoh penerapannya: pada 21 November 2025, 20 pengamen dan anak punk jalanan disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Batam karena melanggar Pasal 3 ayat 1 perda ini. Masing-masing didenda Rp. 25.000 (metrobatam, 22 November 2025).
Nampak orang buang sampah? Lapor kat sini
Satpol PP Kota Batam menerima aduan ketertiban lewat beberapa jalur resmi (satpolpp.batam.go.id):
- SP4N LAPOR!: lapor.go.id/instansi/pemerintah-kota-batam
- Aplikasi Siap Garda (Google Play)
- Instagram @satpolppkotabatamkepri
- Formulir Pengetik Batam: forms.gle/382Dbc4CAHDpXYXJ9
Untuk keadaan darurat, telepon 112 (layanan darurat Batam, gratis 24 jam).
Untuk urusan kantor dan layanan pemerintah lain, lihat Kantor Layanan Publik di Batam. Angka resmi soal keamanan kota ada di Sisi Gelap Batam dalam Angka.
Pertanyaan terkait
Tanya: Berapa denda buang sampah sembarangan di Batam?
Jawab: Menurut Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 Pasal 69 ayat 1, membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum diancam denda Rp. 2.500.000. Perda sampah baru yang disetujui DPRD pada 21 Oktober 2026 belum mengumumkan besaran dendanya.
Tanya: Kapan sanksi kerja bakti untuk pembuang sampah mulai berlaku di Batam?
Jawab: Satpol PP Batam menargetkan uji coba pada Desember 2026 dan berlaku efektif pada 2027. Pelanggar lebih dulu ditegur; kerja bakti 1–2 hari dengan jaket khusus dijatuhkan bila pelanggaran diulang.
Tanya: Apakah kencing sembarangan di Batam sudah didenda Rp. 500 ribu?
Jawab: Belum. Denda Rp. 500.000 untuk buang air kecil atau besar sembarangan masih usulan dalam Rancangan Perda Ketertiban Umum yang dibahas Pansus DPRD Batam sejak 3 November 2026. Denda baru berlaku setelah perda disahkan dan diundangkan.

