✦ Menyambut Hari Sumpah Pemuda · 28 Oktober

BP Batam Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Kepala, dan Alamat Kantor

BP Batam adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, lembaga yang mengelola, mengembangkan, dan membangun kawasan perdagangan bebas Batam. Dasarnya PP 46/2007, dan sejak PP 62/2019 Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam. Kantor pusatnya di Jl. Jend. Ibnu Sutowo No. 1, Teluk Tering, Batam Kota.

Reporter: Redaksi BATAM.co.id Editor: Redaksi BATAM.co.id Terbit 3 menit baca

Data per 17 Oktober 2026. Dasar hukum dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id); alamat kantor dan nama Kepala dari situs Invest in Batam milik BP Batam.

BP Batam Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Kepala, dan Alamat Kantor
Ilustrasi · Foto: Pexels

Fakta kunci

  • BP Batam adalah singkatan dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, berdasarkan PP 46/2007.
  • PP 46/2007 menetapkan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas untuk jangka waktu 70 tahun.
  • Sejak PP 62/2019, Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam.
  • Semua aset dan pegawai Otorita Batam dialihkan ke BP Batam oleh PP 46/2007.

BP Batam adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, lembaga yang mengelola, mengembangkan, dan membangun kawasan perdagangan bebas (FTZ) Batam. Dasarnya PP 46/2007. Sejak PP 62/2019, Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam. Kantor pusatnya di Jl. Jend. Ibnu Sutowo No. 1, Teluk Tering, Batam Kota. BP Batam adalah penerus Otorita Batam, yang dibentuk sejak awal 1970-an.

Apa itu BP Batam

Nama resmiBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Dasar hukumPP 46/2007, diubah antara lain oleh PP 5/2011 dan PP 62/2019
KawasanPulau Batam, Tonton, Setokok, Nipah, Rempang, Galang, dan Galang Baru
Jangka waktu FTZ70 tahun sejak PP 46/2007
KepalaEx-officio Wali Kota Batam (PP 62/2019)
PendahuluOtorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Otorita Batam)

PP 46/2007 menetapkan kawasan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 tahun. Kawasan itu tidak hanya Pulau Batam, tetapi juga Pulau Tonton, Setokok, Nipah, Rempang, Galang, dan Galang Baru. Menurut PP 62/2019, pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan ini dilaksanakan oleh Kepala BP Batam.

Dari Otorita Batam ke BP Batam

  • 26 Oktober 1971: Keppres 74/1971 tentang Pengembangan Pembangunan Pulau Batam ditetapkan.
  • 22 November 1973: Keppres 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam ditetapkan; lembaga pengelolanya dikenal sebagai Otorita Batam. Keppres ini diubah lima kali, terakhir oleh Keppres 25/2005.
  • 20 Agustus 2007: PP 46/2007 membentuk kawasan perdagangan bebas Batam. Semua aset dan pegawai Otorita dialihkan ke Badan Pengusahaan, yang kini dikenal sebagai BP Batam.

Kisah lengkap asal-usul nama dan masa Otorita ada di Sejarah Batam.

Siapa Kepala BP Batam

Sejak PP 62/2019 (ditetapkan 11 September 2019), Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam. Bila Kepala berhalangan, tugasnya dijalankan Wakil Kepala BP Batam. Menurut situs Invest in Batam milik BP Batam, jabatan itu kini dipegang Amsakar Achmad, Wali Kota Batam.

Urusan yang sering terkait BP Batam

Alamat kantor dan situs resmi

Kantor BatamJl. Jend. Ibnu Sutowo No. 1, Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam 29400
Kantor JakartaJl. D.I. Panjaitan No. 24, Jakarta Timur 13410
Situs resmibpbatam.go.id
Rekrutmenrekrutmen.bpbatam.go.id

Sumber: PP 46/2007, PP 62/2019, Keppres 74/1971 dan 41/1973 di JDIH BPK, serta Invest in Batam (BP Batam). Dibaca 17 Oktober 2026.

Layanan publik lain: Kantor Layanan Publik Batam · PLN Batam · Air Batam Hilir · Polresta Barelang

Menu

Cari info Batam…
KontakTentang

Sering dicari