Kehilangan KTP, SIM, STNK, Paspor, atau HP di Batam: Langkah dan Lapor ke Mana
Langkah pertama hampir selalu sama: minta surat keterangan kehilangan di kantor polisi — gratis. Setelah itu, urus penggantian dokumen di instansi masing-masing.
Data per 2 Oktober 2026. Alamat, kontak, dan biaya layanan bisa berubah — cek situs resmi instansi sebelum datang.
Info ini sudah berakhir. Jangan dipakai lagi sebagai acuan.Info ini mungkin sudah berubah (data per 2 Oktober 2026). Cek langsung di sumber resmi sebelum bertindak.
Kalau dokumen atau barang Anda hilang di Batam, langkah pertama hampir selalu sama: minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian di kantor polsek atau polres terdekat. Layanan ini gratis. Setelah surat itu di tangan, urus penggantian di instansi yang menerbitkan dokumen: Disdukcapil untuk KTP dan KK, Satpas untuk SIM, Samsat untuk STNK, dan Kantor Imigrasi untuk paspor.
Dalam keadaan darurat, misalnya dompet atau HP dirampas, hubungi 112 (layanan darurat Batam, gratis 24 jam) atau 110 (Polri).
1. Surat keterangan kehilangan dari polisi
- Bisa diurus di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polsek, polres, maupun polda. Tidak dipungut biaya.
- Bawa identitas yang masih ada (misalnya fotokopi KTP atau KK) dan sebutkan barang apa saja yang hilang, beserta nomornya bila ingat (nomor KTP, nomor polisi kendaraan, nomor paspor).
- Laporan kehilangan juga bisa dibuat lewat aplikasi Polri Super App (Presisi).
- Simpan surat aslinya dan buat beberapa fotokopi, karena hampir semua instansi memintanya.
2. KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) hilang
Diurus di Disdukcapil Kota Batam, Jl. Ir. Sutami, Sekupang, telepon (0778) 322287, atau di titik pelayanan kecamatan.
- KTP-el hilang: surat keterangan kehilangan dari polisi dan fotokopi KK.
- KK hilang: surat keterangan kehilangan dari polisi, fotokopi KK lama (bila ada), dan formulir F-1.02.
- Biaya: Rp0. Waktu penyelesaian normalnya 1 hari kerja, paling lama 2 hari.
- Jam layanan 08.00–15.00 WIB, istirahat 12.00–13.00.
- Layanan daring tersedia lewat aplikasi LAKSE Pemerintah Kota Batam.
Hati-hati dengan pesan atau telepon yang mengaku petugas dan menawarkan “aktivasi” atau “percepatan” berbayar. Layanan adminduk tidak dipungut biaya.
3. SIM hilang
- SIM tidak bisa dicetak ulang. Jika data SIM Anda masih aktif, penggantian lewat jalur perpanjangan. Jika sudah lewat masa berlaku, Anda mengajukan SIM baru.
- Syarat utama: surat keterangan kehilangan dari polisi dan KTP-el, ditambah tes kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan.
- Biaya PNBP (PP 76/2020, tarif perpanjangan): SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000, SIM D Rp30.000. Biaya tes kesehatan dan psikologi terpisah.
- Pengurusan di Satpas Satlantas Polresta Barelang.
4. STNK dan BPKB hilang
STNK hilang diurus di Samsat, misalnya Samsat Batam Centre di Gedung Graha Kepri, Jl. Raja Isa, Teluk Tering.
- Syarat: surat keterangan kehilangan dari polisi, KTP-el, BPKB asli, dan surat pernyataan bermeterai.
- Kendaraan diperiksa fisik (gesek nomor rangka dan mesin) sebelum STNK pengganti diterbitkan.
- Biaya PNBP STNK: Rp100.000 untuk roda dua dan tiga, Rp200.000 untuk roda empat atau lebih (belum termasuk pajak kendaraan bila jatuh tempo).
BPKB hilang prosesnya lebih panjang:
- Surat keterangan kehilangan dari polisi.
- Pengumuman kehilangan di media cetak (umumnya di dua media, tiga kali berturut-turut).
- Surat keterangan dari Ditlantas Polda bahwa kendaraan tidak terkait perkara, serta surat pernyataan.
- Pemeriksaan fisik kendaraan, lalu pengajuan di loket BPKB.
Biaya PNBP BPKB: Rp225.000 untuk roda dua dan tiga, Rp375.000 untuk roda empat atau lebih.
5. Paspor hilang
Diurus di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jl. Engku Putri No. 3, Batam, telepon (0778) 462069.
- Syarat: surat keterangan kehilangan dari polisi, KTP-el, KK, dan akta kelahiran.
- Anda akan diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum paspor pengganti disetujui.
- Denda kehilangan Rp1.000.000, ditambah biaya paspor baru: paspor biasa Rp350.000 (5 tahun) atau Rp650.000 (10 tahun), paspor elektronik Rp650.000 (5 tahun) atau Rp950.000 (10 tahun).
- Bila hilang karena bencana atau keadaan kahar (dengan surat keterangan dari kelurahan), dendanya Rp0.
6. Kartu ATM, buku tabungan, dan dompet
- Blokir kartu secepatnya lewat call center resmi bank yang aktif 24 jam. Ambil nomornya dari situs resmi bank atau aplikasi mobile banking, bukan dari hasil pencarian atau pesan berantai.
- Minta surat keterangan kehilangan dari polisi.
- Datang ke kantor cabang bank dengan KTP-el untuk kartu atau buku tabungan pengganti.
7. HP hilang
- Blokir nomor (kartu SIM) ke operator seluler, lalu ganti kartu di gerai resmi operator dengan KTP-el dan surat keterangan kehilangan.
- Ganti kata sandi email, media sosial, dan aplikasi bank yang terpasang di HP tersebut.
- Simpan nomor IMEI (ada di dus HP) untuk laporan polisi.
8. Barang tertinggal di bandara atau pelabuhan
- Bandara Hang Nadim: untuk bagasi tercatat, lapor ke maskapai lebih dulu. Pengelola bandara dapat dihubungi lewat call center 0811-7002-313.
- Pelabuhan feri (Batam Centre, Sekupang, dan lainnya di bawah BP Batam): hubungi Customer Care Badan Usaha Pelabuhan BP Batam di (0778) 450720, Senin–Jumat 07.30–16.30 WIB.
9. Hewan peliharaan hilang
Belum ada kanal resmi pemerintah khusus hewan hilang di Batam. Langkah yang paling sering berhasil:
- Sebarkan foto dan ciri-ciri hewan di grup warga perumahan dan komunitas pecinta hewan di Batam.
- Tempel poster di sekitar lokasi terakhir terlihat, dan kabari klinik dokter hewan terdekat.
- Jangan pernah mentransfer “uang tebusan” kepada orang yang mengaku menemukan sebelum Anda melihat hewannya langsung.
Ringkasan
| Yang hilang | Ke mana | Biaya resmi |
|---|---|---|
| Surat kehilangan | Polsek/Polres (SPKT) atau Polri Super App | Gratis |
| KTP-el / KK | Disdukcapil Kota Batam / kecamatan | Rp0 |
| SIM | Satpas Satlantas Polresta Barelang | PNBP Rp30.000–Rp80.000 + tes |
| STNK | Samsat | PNBP Rp100.000–Rp200.000 |
| BPKB | Ditlantas Polda (loket BPKB) | PNBP Rp225.000–Rp375.000 |
| Paspor | Kantor Imigrasi Batam | Denda Rp1.000.000 + biaya paspor |
Nomor darurat dan kontak penting lainnya ada di Panduan Darurat & Kontak Penting Kota Batam. Ada kontak yang sudah berubah? Kabari redaksi.
